Jumat 18 Sep 2020 14:45 WIB

Wakil Ketua DPR Desak Penyelenggara Evaluasi PKPU

Evaluasi khususnya perihal protokol pencegahan Covid-19.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Pilkada dalam bayang-bayang Covid-19
Foto: Republika
Pilkada dalam bayang-bayang Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak agar penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mengevaluasi peraturan KPU (PKPU) yang ada saat ini. Khususnya perihal protokol pencegahan Covid-19.

“Kami minta kepada pihak penyelenggara untuk kemudian memikirkan antisipasi, mengeluarkan PKPU-PKPU yang produktif untuk kelancaran pilkada,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/9).

Dengan adanya evaluasi dari penyelenggara Pilkada 2020, diharapkan pelanggaran protokol kesehatan tak kembali terjadi. Pasalnya, masih ada sejumlah tahapan yang berpotensi menghadirkan massa, seperti kampanye dan pemungutan suara.

“Saya pikir kita masih punya waktu melakukan penyempurnaan aturan dan pengawasan yang ketat, sehingga Insyaallah pilkada diadakan dengan lancar,” ujar Dasco.

Menurutnya, Pilkada 2020 ini sudah tak bisa ditunda lagi. Karena pelaksanaannya tinggal menyisakan waktu dua bulan lagi, yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. “Jadi jalan keluarnya menurut saya bukan pembatalan pilkada. Tapi penyempurnaan aturan dan kemudian pengawasan yang ketat di lapangan,” ujar Dasco.

Diketahui, draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan segera dibahas. Rencananya, hal tersebut akan dibahas siang ini.

Dalam pembahasannya siang ini, akan hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Ditambah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Hari ini membahas soal Perppu Pilkada. Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement