Jumat 18 Sep 2020 02:58 WIB

Bawaslu Jabar Sayangkan Konser Musik Masih Dibolehkan

KPU mempunyai ruang untuk meminimalisir resiko.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bawaslu Jabar Sayangkan Konser Musik Masih Dibolehkan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_93
Bawaslu Jabar Sayangkan Konser Musik Masih Dibolehkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyayangkan masih diizinkannya konser musik dalam aturan kampanye. Padahal, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dalam penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi COVID-19.

Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, salah satu prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada di antaranya tertib dan disiplin pada protokol COVID-19. Namun, ketentuan itu seolah tak sejalan dengan Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020.

"Aktivitas yang diatur itu tercantum pada Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain, KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi, sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan pada keselamatan dan kesehatan," ujar Abdullah saat dihubungi, Kamis (17/9).

Abdullah mengatakan, KPU mempunyai ruang untuk meminimalisir resiko dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol COVID-19. Ia pun mencontohkan, sebelumnya KPU mampu mengatur batas dan jumlah di setiap aktivitas kampanye.

"Tatap muka maksimal 50 orang, rapat umum 100 orang. Kita bisa belajar dari situ, jika korelasi dan konsisten dengan protokol COVID-19," katanya.

Maka, kata dia, PKPU itu konsisten mengatur pada kampanye yang mencegah terjadinya (penularan COVID-19). Walaupun misalnya, rapat umum diperbolehkan tapi ada batasan umum. Jangan sampai, aktivitas tersebut nantinya tidak terkontrol.

"Konser musik, bayangkan konser musik itu (didatangi massa). Kemudian jarang sekali konser musik itu antar penonton itu tidak berdekatan, jaga jarak istilahnya. Kecuali orkestra mungkin yang tertib, rapi dan jumlah penontonya terbatas, ya itu sulit. Saya kira para pihak bisa memahami dan sepakat dalam disiplin pada protokol COVID-19," paparnya.

Jika hal ini dipaksakan, Abdullah khawatir penyelenggara kampanye akan kesulitan untuk melakukan kontrol peserta. Bawaslu juga, dalam hal ini dimungkinkan besar akan menghadapi kendala teknis, khususnya yang terkait keselamatan kesehatan.

"Kalau pimpinan kita di Bawaslu RI juga menyampaikan hal-hal tersebut, sebaiknya bisa diatur ulang atau direvisi pada hal-hal yang berpotensi resiko dalam aktivitas kampanye yang dibolehkan tadi,"katanya.

Di Jawa Barat sendiri, ada delapan daerah yang menggelar Pilkada Serentak di antaranya Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

Selain konser musik, ternyata bazar hingga gerak jalan santai diizinkan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan diundangkan pada 1 September 2020.

"Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah," demikian bunyi dalam pasal tersebut.

Berikut ini bunyi lengkap pasal 63:

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui Media Sosial.

Dalam pasal itu, juga diatur batasan peserta yang diperbolehkan mengikuti gelaran acara-acara tersebut. Maksimal peserta yang diizinkan untuk hadir secara fisik hanya 100 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini ada dalam Pasal 63 ayat 2.

Dalam aturan tersebut tertulis, Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement