Kamis 17 Sep 2020 21:52 WIB

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Makassar

Mereka melanggar protokol yang sudah ditetapkan seperti penggunaan masker.

Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan tersebut  hingga Selasa (15/9) mencatat telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan tersebut hingga Selasa (15/9) mencatat telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan warga Makassar terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19. Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Saat ini sudah mencapai puluhan dan kemungkinan akan terus bertambah. Sebagian masyarakat juga masih belum sadar menjalankan protokol kesehatan, di masa kebiasaan baru pandemi COVID-19," ujar Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca Juga

Penegakan aturan ini, kata dia, sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Operasi Yustisi yang dilaksanakan di jalan Ahmad Yani hingga Tentara Pelajar pada 16 September menyasar salah satunya warnet game center evolution. Di sana terjaring 12 orang tidak mengenakan masker. Setiap pelanggar ini didenda menyediakan 10 masker. Sedangkan tempat usaha itu juga ditegur karena tidak menyediakan tempat cuci tangan.

"Ada tiga orang yang dicurigai sehingga di-rapid test. Hasilnya non reaktif, tapi kita denda 10 masker. Sejauh ini tim yustisi juga memberikan edukasi, kepada masyarakat termasuk pelanggar dikenakan sanksi mulai ringan hingga berat," tegasnya.

Dihari berikutnya, operasi yustisi berlanjut di Tempat Hiburan Malam (THM), salah satu tempat karaoke. Di sana 19 orang pelanggar tidak mengenakan masker di Jalan Irian dan Jalan Ahmad Yani. Operasi ini dilaksanakan bersama petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Pemkot Makassar.

Dari 19 pelanggar tersebut, 13 orang di antaranya diberikan sanksi menyiapkan masing-masing 10 lembar masker. Sementara enam orang lainnya mendapat teguran lisan dari petugas, karena maskernya tidak digunakan dan tidak jaga jarak saat berkarokean.

"Untuk 13 orang ini disanksi membeli masker, masing-masing 10 biji per orang, sedangkan enam orang lainnya diperingati secara lisan," ucap Tim penindakan Satpol PP, Makassar, Odhe.

Operasi yustisi di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Gedung Kesenian, banyak ditemukan warung kopi serta lapak tidak menyediakan wadah cuci tangan, Mereka diberikan sanksi tertulis agar menyiapkan wadah cuci tangan sesuai protokol kesehatan. Begitupun pengunjungnya punya masker tapi tidak dipakai.

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Asfada menyampaikan  masih banyak orang yang belum paham akan penerapan protokol kesehatan, sehingga dijatuhi sanksi. Mereka memilih apakah didenda Rp100 ribu atau membeli masker.

"Kita berikan pilihan, mau didenda Rp100 ribu atau membeli masker 10 lembar, per orang, bagi pelanggarnya. Seluruh masker diserahkan kepada petugas untuk diberikan kepada masyarakat sesuai Perwali nomor 51 dan nomor 53 tahun 2020," tambahnya.

Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, per 16 September 2020, jumlah terkonfirmasi positif bertambah 33 orang, total saat ini tercatat 1.914 orang. Rinciannya, pasien Symtomatik (rawat di RS) sebanyak 466, dan pasien Asymptomatik (isolasi mandiri) 1.448 orang.

Sedangkan pasien sembuh juga mengalami penambahan sebanyak 37 orang dari total 5.427 kasus. Pasien meninggal dunia tidak ada penambahan dan tercatat 33 orang. Sementara suspek sebanyak 337 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement