Kamis 17 Sep 2020 19:30 WIB

Satgas: Kampanye yang Munculkan Kerumunan Dilarang

Kerumunan dalam bentuk apapun tetap berisiko menciptakan klaster penularan baru.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 secara tegas melarang seluruh kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan keramaian. Alasannya, kerumunan dalam bentuk apapun tetap berisiko menciptakan klaster penularan baru. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, metode kampanye konvensional yakni yang mengumpulkan massa dan melibatkan banyak orang memiliki peluang lebih tinggi dalam menularkan Covid-19. Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pilkada lanjutan telah memberikan alternatif dalam pelaksanaan kampanye. 

Baca Juga

Kendati begitu, menurut Wiku, lebih baik apabila agenda-agenda kampanye yang melibatkan massa, seperti konser musik, digelar secara daring atau digital. "Kami ulangi, jangan ciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut berisiko tingkatkan penularan. Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan, itu dilarang," kata Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (17/9).

Perihal diizinkannya konser musik dalam kampanye pilkada memang sempat memunculkan kontroversi. Pasal 63 ayat 1 PKPU 10/2020 menyebutkan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.

Kemudian Pasal 63 ayat 2 menentukan kegiatan lain itu dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement