Kamis 17 Sep 2020 18:59 WIB

Tes Usap di DPRD Maluku Melebihi Target

Antusiasme tinggi tak bisa dibendung.

Tes swab (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Tes swab (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Sekretaris DPRD Maluku Bodewin M Wattimena mengungkapkan pelaksanaan tes usap terhadap anggota legislatif, para abdi sipil negara, wartawan, pegawai kontrak maupun petugas fraksi pada tahap pertama melebihi target yang ditentukan. "Sebenarnya untuk tes usap tahap pertama, targetnya adalah 68 orang tetapi realisasi hari ini bisa mencapai 80 orang," kata Wattimena di Ambon, Kamis (17/9).

Terdapat ratusan ASN dan anggota legislatif di lingkup DPRD Maluku, termasuk para wartawan serta tenaga kontrak sehingga dilakukan pembagian dalam tiga tahap tes usap. Adapun bagi anggota DPRD yang mengikuti tes usap merupakan kebijakan pimpinan dewan.

Petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang datang melakukan tes usap melayani seluruh peserta yang antre di aula kantor DPRD provinsi tersebut sejak pukul 08:30 WIT.

Menurut dia, untuk tes usap tahap pertama yang berlangsung hari ini harusnya 68 orang yang sudah terdaftar. Sedangkan untuk tes usap tahap kedua tanggal 23 September 2020, dan tahap ketiga pada pekan pertama Oktober mendatang.

Namun yang mengikuti tes usap hari ini terdiri tiga pimpinan DPRD Maluku, 24 orang ASN, tenaga kontrak 35 orang, petugas fraksi lima orang, serta wartawan 12 orang.

"Tes usap yang dilakukan di lingkup kantor DPRD Maluku ini sebagai upaya pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona pada kluster perkantoran," ujar Wattimena.

Dia juga menambahkan, kegiatan tes usap di lingkup kantor DPRD ini sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Gubernur Maluku. Isinya agar segera dilakukan pemeriksaan spesimen terhadap anggota DPRD, ASN, pegawai kontrak, atau pun wartawan yang bertugas di sini.

"Bagi mereka yang nama-namanya masuk daftar tes usap tahap dua dan tiga juga diimbau untuk mengikuti pemeriksaan ini karena akan menjadi kebaikan terhadap diri sendiri maupun lingkungan kantor tempat mengabdi.

Sementara untuk ASN yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah daerah ini maka tentunya akan ada sanksi tegas bagi mereka seperti tidak diperkenankan masuk kerja sampai orang tersebut memiliki surat keterangan tes usap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement