Kamis 17 Sep 2020 11:31 WIB

Lindungi Penerima Pupuk Subsidi dengan Permentan 10/2020

Distribusi pupuk bersubsidi berdasarkan eRDDK yang disusun poktan melalui verifikasi

Pekerja menata pupuk urea di dalam gudang persediaan pupuk Desa Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh, Kamis (10/9/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian akan menambah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak satu juta ton sebagai upaya menanggapi keluhan petani di sejumlah daerah terkait kurangnya kuota pupuk untuk menunjang produktivitas tanaman.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Pekerja menata pupuk urea di dalam gudang persediaan pupuk Desa Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh, Kamis (10/9/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian akan menambah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak satu juta ton sebagai upaya menanggapi keluhan petani di sejumlah daerah terkait kurangnya kuota pupuk untuk menunjang produktivitas tanaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Kementerian Pertanian memberikan perhatian serius dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Petani yang berhak menerima pupuk subsidi diatur dan dilindungi dalam Permentan 10/2020.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian mengatur ketat pendistribusian pupuk subsidi. “Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kita mengacu pada eRDKK yang disusun dari poktan dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Kita membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna,” tutur Mentan SYL, Kamis (17/9).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, salah satu upaya maksimal yang dilakukan Ditjen PSP untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam eRDKK.

“Alokasi pupuk subsidi kita lakukan berdasarkan NIK, atau by name by address. Dan cara ini terbukti tepat, karena data yang kita dapat valid hingga 94 persen. Bahkan tingkat valid ini mendapat apresiasi dari KPK. Jadi kita bisa pastikan pupuk yang kita distribusikan sudah tepat sasaran,” ujarnya.

Sarwo Edhy menambahkan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani. 

Berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk subsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement