Kamis 17 Sep 2020 05:45 WIB

Anang Pertanyakan KPU Izinkan Konser Musik untuk Kampanye

Anang menilai aturan KPU kontradiktif dengan kebijakan pemerintah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Anang Pertanyakan KPU Izinkan Konser Musik untuk Kampanye. Foto: Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Pertanyakan KPU Izinkan Konser Musik untuk Kampanye. Foto: Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Anang Hermansyah mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan konser musik saat kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada). Di sisi yang lain hingga saat ini, para pekerja seni tak kunjung mendapat ijin pertunjukan baik di cafe maupun di tempat lainnya.

"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe. Kalau memang bisa, ya buka juga cafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat," ujar dalam siaran persnya, Rabu (16/9).

Baca Juga

Menurut mantan anggota Komisi X DPR RI hingga saat ini, profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan dalam menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di cafe dan tempat hiburan. Sementara salah satu profesi yang hingga saat ini terpukul akibat Covid adalah para seniman khususnya yang selama ini berkesenian di cafe dan tempat hiburan.

"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tegas Anang.

Namun jika pemerintah konsisten, imbuh Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ini, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik agar ditiadakan. Menurut dia, jika aturan ini tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah.

"Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini," Anang menambahkan.

Menurut Anang, dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik. Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

"Jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi cafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan," tutup Anang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement