Rabu 16 Sep 2020 21:34 WIB

Komisi III: Implementasi Perpol Pam Swakarsa Perlu Diawasi

legislator mengatakan Perpol Pam Swakarsa perlu diawasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 4 tahun 2000 tentang Pengamanan Swakarsa bukan hal yang menyimpang. Namun implementasinya harus tetap diawasi.

Arsul menjelaskan, Perpol 4/2020 bisa dimaknai sebagai perkembangan kepolisian modern. Di banyak negara banyak muncul konsep "community policing" atau pemolisian masyarakat di mana peran dan tugas secara terbatas di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat itu dikerjakan bersama oleh polisi dan elemen masyarakat.

Baca Juga

"Nah, Komisi III melihat soal Pam Swakarsa ini sebagai bagian dari community policing tersebut," kata Arsul saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/9).

Namun, kata Arsul, Komisi III juga memahami kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat sipil terkait Perpol 4/2020. Sebab, diakui Arsul, ada pengalaman kelam soal Pam Swakarsa ini dalam sejarah awal reformasi 20 tahun lalu. Bahkan, kata dia,  selama ini ada kelompok-kelompok yang menjadi pengamanan swasta tapi salam praktiknya menerapkan cara-cara premanisme.

Oleh karena itu, Komisi III memberikan catatan untuk pelaksanaan konsep Pam swakarsa dengag meminta meminta kepada Kapolri dan jajaran pimpinan Polri untuk memastikan sejumlah hal.

Pertama, terkait perubahan seragam Satpam yang diatur dalam Perpol tersebut, maka harus diawasi betul dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh kalangan Satpam.

"Ini perlu ditekankan bahwa setiap penyelewengan perilaku nantinya setelah menggunakan warna seragam yang sama akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku," ujar Arsul.

Kedua, jangan sampai kemudian Polri hanya menekankan pembinaan dan pelatihan kepada satpam-satpam perusahaan saja. Namun, melupakan atau menganaktirikan pembinaan satkamling yang ada di perumahan-perumahan.

"Tugas Polri juga untuk meningkatkan dan membangun kapasitas mereka sebagai petugas keamanan lingkungan," kata Arsul.

Ketiga, Arsul menambahkan, Perpol 4/2020 terkait seragam ini difokuskan untuk satpam perusahaan, maka pengadaan seragam dan segala aturannya mestinya itu tidak membebani anggaran negara di Polri.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang mengatur pangkat seragam hingga massa pensiun satuan pengamanan (satpam) organisasi atau institusi tertentu. Perpol tersebut sudah diundangkan sejak 5 Agustus 2020.

Sebelum Perpol tersebut, anggota Satpam berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement