Rabu 16 Sep 2020 20:57 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Provinsi

Sindikat ini melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap sindikat pembobol minimarket lintas provinsi yang beraksi selama pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui telah beraksi sebanyak 11 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya empat laporan polisi yang diterima selama bulan Agustus 2020. Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan dan meringkus empat orang tersangka dalam sindikat tersebut di lokasi berbeda.

Baca Juga

"Kita mengamankan empat tersangka spesialis pencuri minimarket lintas provinisi dengan peran masing-masing," Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Yusri menuturkan, sindikat ini melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Saat kondisi minimarket sepi, para tersangka akan menodongkan senjata api serta senjata tajam kepada pegawai minimarket dan memaksa untuk menuju ruang brangkas.

Sindikat tersebut pun diketahui tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Kepada polisi, para tersangka mengaku kerap beraksi sebanyak 11 kali di Jakarta dan sekitarnya.

"Pengakuannya baru empat kali dan tertangkap, tapi kami masih dalami. Di Jakarta empat kali, kemudian provinsi lain ada tujuh, khususnya di Jabar, minimarket yang mereka bongkar total 11 minimarket selama pandemi," ungkap Yusri.

Adapun para tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka berinisial RN berperan sebagai kapten dan menentukan lokasi pembobolan minimarket. Kemudian tersangka PMH, JF, dan MD bertugas mengawasi lokasi sekitar kejadian, eksekutor, dan sopir.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement