Rabu 16 Sep 2020 19:57 WIB

KPK: Putusan Etik Firli Ditunda karena Faktor Kesehatan

KPK memastikan Dewas telah menyelesaikan tugasnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan alasan penundaan pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri karena faktor kesehatan. Sedianya, Dewan Pengawas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik pada Selasa (15/9) kemarin.

"Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama. Kami berharap yang terbaik, sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Baca Juga

Ali memastikan, Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya terkait pemeriksaan etik dua terperiksa, yakni Firli Bahuri dan Yudi Purnomo. Hanya saja, pembacaan putusan sidang terpaksa ditunda. "Karena alasan sebagaimana telah kami informasikan," tegas Ali.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti agar tidak ada oknum yang melakukan intervensi proses sidang etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK. Terlebih, putusan dugaan pelanggaran etik ditunda selama sepekan. 

"Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK, " tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Rabu (16/9). 

ICW menilai selama ini Dewas KPK amat lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Semestinya, kata Kurnia, sejak beberapa waktu lalu, Dewas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut. 

"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme, " tutur Kurnia. 

Dewas KPK menunda putusan sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK, Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Sedianya, Dewas KPK mengaggendakan putusan sidang etik Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap pada Selasa (15/9). 

"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9) pekan depan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam pesan singkatnya, Selasa (15/9). 

Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas KPK. Ipi mengungkapkan, dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK.

"Sehingga pada hari ini akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait, " tutur Ipi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement