Kamis 17 Sep 2020 01:55 WIB

Mantan Bupati Indramayu Positif Covid-19

Mantan Bupati Indramayu Supendi positif Covid-19 saat tes usap di Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi
Foto: Republika/Abdan Syakura
Mantan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  - Mantan Bupati Indramayu Provinsi Jawa Barat Supendi yang merupakan terpidana kasus korupsi dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes usap pada 9 September 2020 bersama sejumlah napi lainnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan Supendi kini menjalani isolasi di Rumah Sakit Hermina Bandung untuk menghindari kontak dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di Lapas Sukamiskin.

Thurman mengatakan sebelumnya pihak Lapas Sukamiskin juga melakukan rapid test kepada seluruh WBP. Lalu, kata Thurman, semua WBP dinyatakan non reaktif Covid-19.

"Belakangan saya bikin kebijakan swab (tes usap), ternyata ditemukan ini (Supendi positif)," kata dia, Rabu (16/9)

Supendi sendiri sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung 4,5 tahun penjara akibat kasus jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu pada 7 Juli 2020.

Menurut majelis hakim, Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement