Rabu 16 Sep 2020 09:20 WIB

Bawaslu: Pengawasan Kampanye Daring Jadi Tantangan Berat

Tantangan terberat saat ini ialah mengawasi kampanye daring Pilkada 2020

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, tantangan terberat saat ini ialah mengawasi kampanye daring (dalam jaringan) pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020 serentak di 270 daerah. Pembatasan pertemuan fisik di tengah pandemi Covid-19, maka peserta pilkada diminta mengupayakan kampanye daring.

"Tantangan terberat di masa pandemi covid-19 ini adalah pengawasan kampanye virtual atau daring," ujar Abhan dikutip berita laman resmi Bawaslu RI, Selasa (15/9).

Ia mengatakan, Bawaslu juga harus menyiapkan mekanisme dan strategi pengawasan kampanye di media sosial atau media berbasis internet. Bawaslu perlu bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pengawasan kampanye virtual.

Abhan menegaskan, jajaran Bawaslu harus selalu optimistis dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada. Ia mewanti-wanti petugas pengawasan tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Dalam melakukan kerja pengawasan harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan untuk melindungi diri dari penularan covid-19," kata Abhan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement