Rabu 16 Sep 2020 06:44 WIB

Tak Mau Pakai Masker, Puluhan Warga Kena Hukuman Push Up

Operasi ini bertujuan mengingatkan warga agar Covid-19 tidak dipandang sebelah mata.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beserta sejumlah pihak mengadakan operasi yustisi di Jalan Bondowoso dan Jalan Sukarno-Hatta, Selasa (15/9) malam
Foto: wilda fizriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beserta sejumlah pihak mengadakan operasi yustisi di Jalan Bondowoso dan Jalan Sukarno-Hatta, Selasa (15/9) malam

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Malang beserta sejumlah pihak kembali mengadakan operasi yustisi, Selasa (15/9) malam. Operasi kali ini menyasar Jalan Bondowoso dan Jalan Sukarno-Hatta (Suhat), Kota Malang.

Pada operasi yustisi, Pemkot Malang dan sejumlah lembaga berhasil menemukan puluhan warga yang tidak mengenakan masker. Sejumlah hukuman dan teguran  diberikan seperti push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka juga diminta menyanyikan lagu Padamu Negeri dan membaca isi Pancasila secara lantang.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, operasi ini bertujuan mengingatkan warga agar Covid-19 tidak dipandang sebelah mata. Mereka harus disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. "Untuk melihat orang disiplin, yang kelihatan itu pakai masker. Malam ini masih (ditemukan) sambil (diberikan) sosialisasi," kata Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang, Selasa (15/9) malam.

Di kesempatan tersebut, Pemkot Malang belum menerapkan sanksi administratif berupa denda. Sanksi ini rencananya akan mulai diberlakukan pada Rabu (16/9). Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi uang setidaknya Rp 100 ribu.  "Bagi mereka yang tempat usaha enggak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Tentu juga akan kita ambil sanksi," jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan Perwali Nomor 30 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Melalui aturan tersebut, pemerintah perlu berusaha menegakkan kedisiplinan warga dalam mengenakan masker. Langkah ini termasuk menerapkan sanksi denda yang rencananya berkisar Rp 100 ribu.

Menurut Sutiaji, denda dari pelanggar protokol kesehatan nantinya dikumpulkan di kas daerah. Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement