Selasa 15 Sep 2020 21:34 WIB

Satpol PP DKI Jemput Paksa Pasien Covid yang Tolak Isolasi

Pemprov DKI melarang wargam melakukan isolasi mandiri di rumah.

Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin siap menjemput paksa pasien positif Covid-19 yang menolak isolasi di lokasi terpusat.

Sebab, kata Arifin, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta ini, Pemprov melarang warga melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga

"Apabila yang bersangkutan tidak bersedia, maka kami akan melakukan jemput paksa, akan membantu rekan-rekan dari Dinas Kesehatan bagi mereka yang terpapar Covid-19, positif terus tidak mau dilakukan isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan," kata Arifin dihubungi di Jakarta, Selasa.

Akan tetapi, Arifin menegaskan bahwa penjemputan tersebut menunggu arahan dari Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab membawa pasien terpapar Covid-19 untuk diisolasi. "Kami sifatnya menunggu informasi, ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes DKI dan yang bersangkutan wajib diisolasi yang memang sudah ditentukan dan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah," ujar Arifin.

Meski demikian, hingga saat ini Arifin mengaku belum ada tindakan jemput paksa yang dilakukan Satpol PP DKI. Ia pun berharap warga DKI secara sukarela menerima kebijakan isolasi terkendali.

"Mudah-mudahan semua sadar bahwa ada kekhawatiran mereka yang terpapar COVID-19 kemudian isolasi mandiri," katanya.

Isolasi mandiri, kata ia, kalau tidak mempunyai kedisiplinan serta ruang tempat yang mencukupi bisa jadi penularan terus-menerus. "Itu membahayakan juga untuk keluarga yang tinggal bersama dengan mereka yang Orang Tanpa Gejala (OTG)," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa jika ada pasien positif Covid-19 menolak untuk isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan mulai 14 September 2020, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dengan aparat penegak hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement