Rabu 16 Sep 2020 00:37 WIB

Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Harus Diseret ke Pengadilan

Dugaan gangguan jiwa bagi pelaku tindakan pidana penusukan SJA harus bisa dibuktikan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Foto: Instagram Fahira Idris
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris menilai, keraguan banyak pihak bahwa tersangka penusuk Syekh Ali Jaber mengalami gangguan kejiwaan, sangat beralasan. Oleh karena itu, pengungkapan motif pelaku menjadi penting untuk menguak dan mengusut tuntas kasus ini dan berbagai dugaan yang saat ini masih menjadi pertanyaan besar di benak publik.

Fahira berharap, publik terutama umat Islam tetap tenang dan mempercayakan proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dengan pengalaman dan sumber daya yang dipunyai kepolisian, dirinya berharap, motif pelaku bisa segera terungkap sehingga kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan. 

"Untuk unsur pidananya pasti sudah terpenuhi. Hanya untuk motif memang harus digali lebih mendalam lagi," tegas Fahira dalam siaran persnya, Selasa (15/9).

Dikatakan Fahira, jika motif sudah terungkap pelaku akan segera diseret ke pengadilan. Kemudian serahkan dan dipercayakan kepada pihak kepolisian. 

"Memang tantangan besar kasus ini adalah mengungkap motif pelaku dan berbagai dugaan kenapa pelaku menjadikan Syekh Ali Jaber yang merupakan seorang ulama sebagai sasarannya. Maka, dugaan gangguan jiwa bagi pelaku tindakan pidana harus bisa dibuktikan secara menyakinkan di dalam pengadilan," ucap dia. 

Pastinya, sambung Fahira, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa yang memiliki wewenang memutuskan apakah terdakwa mengalami gangguan jiwa (gila) atau tidak adalah hakim. Dalam memutuskan hal ini hakim bersandar pada pada bukti-bukti yang ada di pengadilan termasuk keterangan dari saksi ahli dan keterangan dari rumah sakit serta ahli psikologi forensik untuk didengar keterangannya mengenai status kejiwaan terdakwa.

“Tidak bisa kemudian, hanya berdasarkan keterangan satu pihak yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa kemudian sebuah tindak pidana atau kejahatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan," Fahira menambahkan.

Menurut Fahira, pengadilan akan menjadi penguji yang sangat kredibel, bukan hanya untuk membuktikan kejiwaan pelaku tetapi juga untuk menguak kasus ini. Oleh karena itu, mari kita dukung dan kawal proses hukum kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Bandar Lampung, Ahad (13/9) lalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement