Selasa 15 Sep 2020 20:35 WIB

Bawaslu: PKPU tak Atur Sanksi Tegas Pelanggar Prokes Covid

Bawaslu mengatakan PKPU tak atur secara konkret sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan perlunya sanksi tegas dan konkret bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Bawasku mengatakan ada problematikan di Peraturan KPU nomor 6, karena tidak mengatur secara konkret jenis sanksi administrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Kalau tidak ada jenis sanksi administrasi ini bertentangan dengan asas legalitas dengan pengenaan sanksi karena kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada peraturan yang mengatur sebelumnya," kata anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa (15/9).

Baca Juga

Ia melanjutkan, hal itu mungkin perlu dilakukan perbaikan agar sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang diatur PKPU nomor 6 2020. "Ini lebih konkret kan, misalnya sanksi administrasi ke dalam undang-undang pemilihan kan tegas pembatalan sebagai calon, misalnya pelanggaran terhadap politik uang yang terstruktur sistematis dan masif sanksinya jelas pembatalan," ujarnya.

Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada lanjut dia sanksinya memang belum diatur secara tegas oleh KPU. "Saya kira ini perlu diatur secara tegas," kata Ratna Dewi.

 

Sementara itu, berkaitan dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Bawaslu menurut dia tidak akan akan lempar tanggung jawab sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu di dalam ikut menyelamatkan pemilihan yang sehat aman dan berkualitas. "Tentu kami akan melakukan koordinasi dalam penanganan pelanggaran yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berada di luar ranah wilayah pemilihan. Nanti kalau terkait dengan pelanggaran hukum lainnya akan kami teruskan kepada kepolisian," ujarnya. 

Atau, Bawaslu akan meneruskan penanganan pelanggaran tersebut kepada Kementerian dalam negeri maupun Satgas COVID-19 sesuai wewenang penanganannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement