Selasa 15 Sep 2020 20:30 WIB

Soal Pendidikan Konsensual Seks, UI Diminta Beri Klasifikasi

Rektorat UI harus memperjelas hal ini apakah yang termasuk yang dicabut atau tidak.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR Al Muzammil Yusuf.
Foto: istimewa
Anggota Komisi I DPR Al Muzammil Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf meminta, pihak Universitas Indonesia (UI) memberikan klarifikasi terkait pendidikan konsensual seks atau persetujuan seksual yang disebar di internet. Dia juga meminta, agar Komisi X DPR RI menyoroti pendidikan konsensual seks di UI tersebut. 

"Saya dengar dari keluhan orang tua murid (mahasiswa) adanya pendidikan konsensual seks atau seks dengan persetujuan antara mahasiswa/mahasiswi," ujar Muzzamil dalam video singkatnya dan telah dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Menurut Muzammil, dalam video singkat milik UI itu disampaikan seks tanpa kekerasan yaitu konsensual seks atau sex consent dengan kesadaran dianggap itu seks yang sehat dan sah. Tentunya hal itu dengan konsep konsensual seks ala barat. 

Dia menilai, apa yang disampaikan oleh pihak kampus tersebut, sangat tidak patut untuk dikembangkan dan diajarkan kepada mahasiswa Indonesia di mana pun berada. "Karena itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar pasal tiga satu ayat tiga, substansi pendidikan itu untuk apa? Pendidikan keimanan dan ketaqwaan, akhlaq mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Muzammil. 

Kemudian, hal itu dipertegas kembali dalam Undang undang Sisdiknas yang mengikat seluruh lembaga pendidikan dari bawah sampai perguruan tinggi. Kurikulum pendidikan dalam Undang-undang Sisdiknas, Undang-undang 20 tahun 2003, pasal 36 ayat 3 yaitu iman, taqwa akhlak mulia juga berbagai potensi kecerdasan lainnya dikembangkan.

Bahkan juga, sambung Muzammil, pada undang-undang Sisdiknas dalam prinsip penyelenggara pendidikan Pasal 4 diperjelas kembali pendidikan diselenggarakan secara demokratis. Juga berkeadilan tidak diskriminatif menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. 

Dia menegaskan, bahwa nilai keagamaan dan kultural bangsa ini jauh dari free sex seperti di Barat. "Sekali lagi rektorat UI harus memperjelas hal ini apakah ini yang termasuk yang dicabut atau tidak saya kira tidak patut sosialisasi hal ini kepada anak didik kita calon pemimpin bangsa kita ke depan," ucap Muzammil.

Selain terkait konsensual seks, Muzammil juga menyoroti pakta integritas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) 2020. Dalam pakta integritas tersebut, terutama pada poin 10 dan point 11 berpotensi mengekang kebebasan mahasiswa dalam berpendapat dan berorganisasi. Kabarnya pakta integritas pada poin 10 dan 11 tersebut telah dicabut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement