Selasa 15 Sep 2020 17:25 WIB

Positif Covid-19 di Sumbar Catatkan Lagi Rekor Tertinggi

Sumbar siap memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
Peserta menggambar mural bertema sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2020). KPU Sumbar bekerja sama dengan Padang Grafiti United menggelar Lomba Grafiti dan Mural dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Peserta menggambar mural bertema sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2020). KPU Sumbar bekerja sama dengan Padang Grafiti United menggelar Lomba Grafiti dan Mural dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Hari ini, Selasa (15/9) Sumatera Barat kembali mencatatkan angka penambahan positif Covid-19 tertinggi. Hari ini ada 142 orang warga Sumbar dinyatakan positif tertular virus Corona jenis baru.

"Hari ini didapat hasil sementara 142 orang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal. Ke-142 orang tersebut berasal dari Kota Padang 73 orang, Kabupaten Tanah Datar 1 orang, Kota Solok 1 orang, Kabupaten Pesisir Selatan 24 orang, Kabupaten Pasaman Barat 2 orang, Kabupaten Agam 14 orang, Kota Bukittinggi 7 orang,

Kabupaten 50 Kota 3 orang, Kota Pariaman  2 orang, Kabupaten Padang Pariaman 11 orang. Ada juga 4 orang dinyatakan positif dari hasil tes swab yang dilakukan di Bandara Internasional Minangkabau. 4 orang ini tes swab di BIM karena baru saja kembali usai perjalanan dari daerah zona merah.

Total kasus positif covid-19 di Sumbar sampai hari ini sudah sebanyak 3.644 orang. Jasman menerangkan walau kasus positif covid-19 Sumbar meningkat, situasi masih terkendali oleh gugus tugas. Di mana mereka masih terus melakukan testing, tracking, isolasi.

Selain itu untuk upaya pemutusan rantai penularan Covid-19 ini, Sumbar sudah siap memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Beberapa inti dari Perda tersebut adalah akan memberikan sanksi berupa teguran, denda sampai kurungan bagi siapa saja yang tidak taat terhadap protokol kesehatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement