Selasa 15 Sep 2020 17:10 WIB

Komisi III DPR 'Semprot' Komnas HAM Soal RUU Ciptaker

Komisi III DPR kritik Komnas HAM karena dianggap campuri pembahasan RUU Ciptaker.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena dianggap mencampuri fungsi legislasi lembaganya. Salah satunya terkait pernyataan Komnas HAM yang meminta DPR agar membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Omnibus law RUU Cipta Kerja ini kan merupakan suatu program daripada pemerintah, DPR juga membahas soal-soal itu," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam rapat kerja dengan Komnas HAM, Selasa (15/9).

Baca Juga

Supriansa mengakui, jika ada sejumlah poin dalam RUU Cipta Kerja yang menimbulkan permasalahan di masyarakat. Tetapi, Supriansa mempertanyakan peran Komnas HAM yang sampai merekomendasikan DPR dan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan RUU tersebut.

"Ini lembaga (Komnas HAM) yang memang lembaga pemerintah bukan LSM. Itu saja catatan bagi saya, apa yang menjadi klarifikasi bapak tentang itu," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto. Menurutnya, Komnas HAM tak mengkritisi kinerja DPR dalam pembahasan sebuah undang-undang.

"DPR tugasnya membuat undang-undang, kenapa Komnas HAM mencampuri tugas DPR membuat undang-undang," ucapnya.

Menurutnya, Komnas HAM sebaiknya fokus dalam kerjanya untuk membantu masyarakat yang terlibat masalah terkait HAM. Segala prestasi yang diraih lembaga tersebut akan percuma jika tak ada kerjanya tak dirasakan publik.

"Saya tidak bisa melihat bahwa Komnas HAM ini sebenarnya membela kepada siapa. Saya kira untuk Komnas HAM saya tidak bisa komentar banyak, anggarannya mau disetujui atau tidak terserah yang lain," ujar Wihadi.

Sedangkan anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan lebih keras dalam mengkritik peran Komnas HAM. Termasuk saat lembaga yang dipimpin oleh Ahmad Taufan Damanik mencampuri kerja DPR dalam pembahasan undang-undang.

"Tugas kami ini membuat undang-undang bersama pemerintah, bapak tidak boleh menjadi penghasut apalagi menjadi provokator. Meminta DPR hentikan pembahasan rancangan undang-undang, bapak ini siapa," ujar Arteria.

Menurutnya, Komnas HAM saat ini tak hadir untuk masyarakat yang mengalami permasalahan HAM. Baik itu penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, konflik agraria, hingga sentimen ras dan agama.

Ia turut menyinggung anggaran Komnas HAM yang tidak digunakan maksimal untuk kerjanya dalam bidang hak asasi manusia. Arteria mengungkapkan, lembaga tersebut menggunakan hampir 95 persen anggarannya hanya untuk belanja pegawai.

"Buat kerja-kerjanya tidak ada. Apa yang bapak kerjakan? pelanggaran HAM terkait konflik agraria, pelanggaran HAM berat, apa yang kalian kerjakan selain membuat kegaduhan dengan Kejaksaan Agung," ujar Arteria.

Sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga merekomendasikan omnibus law RUU Cipta Kerja tak dilanjutkan pembahasannya. Menurutnya, hal itu dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sandrayati menyebut, proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga tidak melibatkan partisipasi publik. Hal itu, kata dia, tidak sejalan dengan hak asasi manusia dalam negara demokratis.

"Proses pembahasan dan juga substansi yang dibahas itu yang kami lihat tidak sesuai, belum sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara demokratis," ujar Sandrayati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement