Selasa 15 Sep 2020 23:13 WIB

UMKM Kuliner di Cempaka Putih Masih Layani Makan di Tempat

Pedagang kuliner hanya boleh melayani pelanggan dengan membungkus makanan.

UMKM Kuliner di Cempaka Putih Masih Layani Makan di Tempat. Anggota Satpol PP memberi peringatan warga untuk tidak makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
UMKM Kuliner di Cempaka Putih Masih Layani Makan di Tempat. Anggota Satpol PP memberi peringatan warga untuk tidak makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pelaku usaha kuliner Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat masih melayani pelanggan makan di tempat, Selasa (15/9). Hal tersebut melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 di Ibu Kota.

Berdasarkan pantauan Antara, di lokasi sementara (Loksem) JP 41 Jalan Cempaka Putih Tengah XXX, Jakarta Pusat, misalnya masih terlihat beberapa pedagang UMKM melayani pelanggan makan di tempat. Terlihat usaha yang melayani pelanggan adalah warung nasi yang menjual pecel ayam dan bakso.

Baca Juga

Para pengunjung yang makan di tempat pun terlihat memarkirkan secara langsung kendaraannya di depan kios Loksem JP 41 yang masih buka. Tidak hanya Loksem JP 41, ada juga Loksem JP 42 yang tidak jauh dari lokasi pertama dan ditemukan beberapa pedagang masih melayani pelanggan makan di tempat.

Hal itu tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 88/2020 yang hanya memperbolehkan usaha kuliner melayani pelanggan dengan membungkus makanan (take away).

Pergub 88/2020 pasal 10 mengatur kewajiban bagi kegiatan penyediaan makanan dan minuman harus dipastikan dibawa pulang langsung, bukan untuk dinikmati di tempat. "Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pasal 10 ayat 3 butir a dalam Pergub 88/2020 itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement