Selasa 15 Sep 2020 15:46 WIB

Polisi Gandeng Komunitas untuk Perketat Protokol Covid-19

Polres Jakpus gandeng beragam komunitas demi memasifkan penegakan protokol

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi memegang alat peraga kampanye protokol kesehatan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Polisi melibatkan sejumlah komunitas masyarakat dari berbagai profesi untuk turut membantu melakukan pengawasan terhadap protokol Covid-19. Keterlibatan komunitas-komunitas tersebut diharapkan bisa makin memasifkan upaya penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Polisi memegang alat peraga kampanye protokol kesehatan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Polisi melibatkan sejumlah komunitas masyarakat dari berbagai profesi untuk turut membantu melakukan pengawasan terhadap protokol Covid-19. Keterlibatan komunitas-komunitas tersebut diharapkan bisa makin memasifkan upaya penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melibatkan sejumlah komunitas masyarakat dari berbagai profesi untuk turut membantu melakukan pengawasan terhadap protokol Covid-19. Keterlibatan komunitas-komunitas tersebut diharapkan bisa makin memasifkan upaya penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota. 

"Di DKI ini kami tiga pilar (Polri, TNI, Pemerintah) merangkul komunitas-komunitas yang ada di sekitar wilayah kita," tutur Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Kantor Polres Jakarta Pusat, Selasa (15/9). Dia menyebut hal itu sesuai dengan instruksi pemerintah dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020. 

Komunitas-komunitas tersebut, lanjut Heru, diantaranya forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM), komunitas ojek online, komunitas motor dan sepeda, komunitas masjid, serta komunitas di pasar dan pusat perbelanjaan atau mal.

"Kita libatkan semua. Mereka bertugas untuk ikut mengawasi warga kita yang melanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker," ujarnya. 

Lebih lanjut, Heru menegaskan, pada dasarnya pihak kepolisian, bersama TNI dan pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan yang ketat, sementara komunitas-komunitas membantu mengingatkan warga.

"Jadi kita tekankan ke warga kita tidak hanya tiga pilar yang mengawasi, tetapi warga kita di komuniti-komuniti akan mengingatkan komunitinya untuk bagaimana protokol kesehatan ini kita tegakkan," ujar Heru tegas. 

Dia menyontohkan komunitas masjid menjadi salah satu yang cukup mumpuni untuk melaksanakan tugas tersebut. "Masjid ini tiap hari bisa menyuarakan, setiap mau sholat atau azan. Tiap azan kita memberikan imbauan atau arahan kepada warga," ujarnya. 

Heru menambahkan, pihaknya juga menggandeng para satpam atau security untuk turut mengawasi keberjalanan protokol Covid-19. Salah satunya pengawasan dari para satpam di tempat-tempat makan, restoran, dan semacamnya, dimana aturannya saat ini makin ketat, yakni tidak diperbolehkan makan di tempat atau hanya diizinkan take away

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menyampaikan terkait dengan penindakan. Dia menyebut personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan yang tegas terhadap warga yang tidak disiplin protokol Covid-19. 

"Jadi kalau ada restoran atau tempat makan yang masih makan di tempat, kita lakukan tindakan sesuai dengan Pergub 88 (Tahun 2020). Kalau kecil bisa Rp 10 juta, kalau besar bisa Rp 50 juta. Hari ini kita juga masih berjalan terus, terutama untuk yang masker," ungkap Irwandi. 

Irwandi menegaskan, hingga hari ini penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker terus digencarkan. "Apabila mereka kena, dikenakan denda Rp 250 ribu dan itu bisa dilipatgandakan kalau memang mereka ketangkap yang kedua atau ketiga (kalinya). Dan tentu saja ada kerja sosial juga. Jadi utamanya adalah masker," lanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement