Selasa 15 Sep 2020 14:59 WIB

Total Ada Tujuh Tempat Makan di Jaktim Terkena Razia PSBB

Selain rumah makan, belum ada kantor dan tempat usaha lain yang melanggar protokol.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP melakukan penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Razia tersebut untuk memastikan masyarakat mematuhi dan tertib terhadap aturan yang berlaku selama PSBB DKI Jakarta.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas Satpol PP melakukan penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Razia tersebut untuk memastikan masyarakat mematuhi dan tertib terhadap aturan yang berlaku selama PSBB DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menjaring tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan. Sebanyak tujuh tempat usaha yang mayoritas usaha tempat makan terjaring karena tidak membatasi jumlah pengunjung dan tidak menjaga jarak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Budhy Novian mengatakan sudah melakukan razia ke-30 rumah makan di seluruh kecamatan di Jakarta Timur. "Dari 30 tempat makan, hanya tujuh yang kedapatan melanggar. Pertama rumah makan Mbok Bebek Ny. Astuti di Kecamatan Jatinegara. Pelanggaran yang dilanggar yakni tidak mengecek suhu tubuh. Sanksinya pun berupa teguran," kata Budhy berdasarkan data yang diberikan pada Selasa (15/9).

Selanjutnya, pelanggar kedua yakni Rumah Makan Padang Beringin Sawo di kawasan Pulogadung. Pihak rumah makan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga mendapat sanksi penutupan satu kali 24 jam.

Pelanggar ketiga, dilakukan oleh rumah makan Upnormal di kawasan Rawamangun. Pihak Upnormal tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sehingga restoran akan ditutup selama satu kali 24 jam.

Kemudian pelanggar keempat yaitu rumah makan Bandar Condet. Pihak rumah makan tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung dalam ruangan. Sehingga terpaksa ditutup selama satu kali 24 jam.

Untuk pelanggar kelima adalah Bakso Son Haji Sony yang terletak di kawasan Kramat Jati. Pelanggaran yang dilakukan pun sama, tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung. Pelanggar keenam yaitu Kowok Kafe di kawasan Cipayung. Pelanggaran yang ditemukan, tidak menerapkan jaga jarak.

Sedangkan, pelanggar terakhir adalah Rumbo Star Coffe yang juga berada di kawasan Cipayung. Pelanggaran yang dilanggar yakni tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung. Sehingga rumah makan terpaksa ditutup selama satu kali 24 jam.

Selain rumah makan, pihaknya belum mendapati perkantoran atau tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran. "Perkantoran sampai dengan kemarin masih nihil," ujar dia.

Meskipun belum ditemukan pelanggaran, pihaknya terus melakukan razia ke beberapa tempat usaha guna melihat apakah sudah mentaati protokol kesehatan atau belum selama masa PSBB Tahap II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement