Selasa 15 Sep 2020 13:58 WIB

Polri Atur Seragam Baru Satpam Berwarna Cokelat

Seragam baru satpam sengaja dibuat mirip dengan petugas kepolisian.

Seorang satpam berjalan. Peraturan Kepala Kepolisian No 4 Tahun 2020 mengatur satpam akan memiliki seragam dengan warna baru yaitu cokelat.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Seorang satpam berjalan. Peraturan Kepala Kepolisian No 4 Tahun 2020 mengatur satpam akan memiliki seragam dengan warna baru yaitu cokelat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Antara

Satuan pengamanan atau satpam akan tampil dengan seragam baru. Bila dulu satpam identik dengan pakaian putih dan celana biru navy, maka kini para satpam akan berseragam cokelat. Mirip dengan tampilkan petugas kepolisian.

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan seragam satpam baru dimaksudkan untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan satpam. "Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Brigjen Awi di Jakarta, Selasa (15/9).

Seragam baru juga bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah pengelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Ia menjelaskan warna cokelat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena cokelat merupakan warna alami.

"Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," katanya.

Awi menjelaskan, filosofi seragam satpam yang berwarna cokelat muda (baju) dan cokelat tua (celana) dengan makna cokelat identik dengan warna tanah (bumi), kayu dan batu yang berarti warna alami.

Kemiripan ini, tambah Awi, juga bertujuan memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang mengatur pangkat seragam hingga massa pensiun satpam organisasi atau institusi tertentu. Perkap tersebut sudah diundangkan sejak 5 Agustus 2020.

Sebelumnya, anggota Satpam berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Dalam Perkap yang baru, yakni nomor 4 tahun 2020, anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Golongan pangkat tersebut yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.

Perkap itu mengatur mekanisme agar anggota Satpam dapat menduduki pengkat tersebut pada pasal 21. Anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

Kenaikan pangkat bagi anggota Satpam juga diatur dalam Perkap ini. Dalam setiap golongan terdapat tiga pangkat, yakni pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana. Dalam supervisor terdapat supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Lalu pada manajer terdapat manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Tiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, lalu untuk pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.

Perkap itu juga mengatur soal berakhirnya masa tugas Satpam. Terdapat beberapa hal yang diatur, salah satunya, karena telah mencapai batas usia pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31, batas usia satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Aturan berbeda terjadi pada anggota satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI. Mereka mendapat masa pensiun yang lebih tua, yakni 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

Selain batas usia, berakhirnya masa tugas satpam juga bisa disebabkan personel mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau telah meninggal dunia. Selain itu, anggota yang melanggar kode etik dan kedapatan memberi pernyataan tidak benar hingga tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun.

Awi Setiyono menjelaskan, terdapat lim  jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Menurut Awi, seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kapala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tetap dapat digunakan. Namun, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian terbaru 4/2020 paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement