Selasa 15 Sep 2020 11:19 WIB

Sudin: 11 Perusahaan di Jaksel Belum Terapkan Protokol

Perusahaan berdalih ada di lantai 20 dan tidak bisa menyediakan tempat cuci tangan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans) Kota Jakarta Selatan melakukan pemantauan pada 15 perusahaan di kawasan Pancoran dan Cilandak. Pemantauan tersebut dilakukan sejak hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Nakertrans, Sudrajat mengatakan hampir seluruh perusahaan tertib melaksanakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan ketentuan-ketentuan.

“Hampir seluruh perusahan tertib melaksanakan WFH dan WFO, dengan ketentuan 50 persen untuk perusahaan non esensial dan 25 persen untuk perusahaan esensial,” kata Sudrajat ketika dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Sudrajat merincikan, dari 15 perusahaan yang diperiksa, 11 perusahaan belum memberlakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Seperti melakukan pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, dan asesmen karyawan.

Sebanyak 11 perusahaan tersebut memberikan alasan yang bermacam-macam mengapa mereka belum menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, kata Sudrajat, ada kantor yang berada di lantai 20 sehingga tidak menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk kantornya.

“Sementara, empat perusahaan lainnya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” ujar Sudrajat.

Meski demikian, Sudrajat mengatakan protokol kesehatan di perusahaan itu masih perlu diawasi. Perusahaan-perusahaan tersebut, jika setelah pembinaan masih membandel atau tidak mengindahkan maka akan diberi sanksi. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 79 Tahun 2020, sanksi yang diberikan berikan berupa denda dan penutupan.

Sudrajat menambahkan, pemantauan terhadap perkantoran di Jakarta Selatan akan berjalan setiap hari. Sementara itu, Suku Dinas Nakertrans juga menambah jumlah tim pemantau. “Biasanya tiga tim di masa PSBB transisi, kini menjadi lima tim,” tutur Sudrajat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement