Selasa 15 Sep 2020 10:15 WIB

Pemkot Jaktim Kewalahan Awasi Semua Perkantoran

Budhy imbau warga bisa melapor jika ada perkantoran yang melanggar protokol.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Fasilitas hand sanitizer tersimpan di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Fasilitas hand sanitizer tersimpan di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahal II, Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) mengaku kewalahan jika memang harus memantau seluruh perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Sebab, ada banyak jumlah perkantoran yang harus diawasi.

"Jadi kita memang tidak bisa meng-cover atau menelusuri semua pelosok. Ya pada intinya kita mengharapkan peran masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk patuh," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi pada Senin (14/9).

Oleh sebab itu, Budhy mengimbau masyarakat jika menemukan tempat usaha atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan agar melapor ke pihaknya. Peraturan yang dimaksud adalah perusahaan dengan kategori esensial harus membatasi jumlah pegawai sebanyak 25 persen. Sedangkan untuk perusahaan dengan kategori non esensial tidak boleh beroperasi.

"Masyarakat bisa melapor ke nomor telepon 112. Atau bisa ke contact person satpol PP sendiri di 382 2212," tutur dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga kini tengah masif melakukan razia ke beberapa tempat usaha. Mulai dari pekantoran hingga tempat usaha kecil. "Kalau perusahaan esensial melanggar aturan jumlah pegawai, kita akan lakukan penutupan dulu dengan satu kali 24 jam atau tiga kali 24 jam. Setelah itu boleh beroperasi lagi asal taati protokol kesehatan," jelas dia.

Sementara bagi perusahaan non esensial yang kedapatan beroperasi, akan ditutup sementara waktu. Sejauh ini, belum ada laporan masuk terkait perusahaan mana saja yang melanggar. Namun, untuk sidak berjalan hampir setiap hari.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Pada tahap ini, pemperintah hanya mengizinkan 11 sektor usaha esensial yang dapat beroperasi.

Dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari. Langkah dari keputusan Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB secara total sebagai rem darurat dalam penanggulangan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement