Senin 14 Sep 2020 23:02 WIB

Basarah: Usut Transparan Penyerangan Syeikh Ali Jaber

Pengusutan secara transparan akan membuat kasus ini tak dipolitisasi.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah meminta kepolisian bertindak cepat tepat dan transparan dalam mengusut tuntas motif pelaku penyerangan terhadap ulama Syekh Ali Jaber. Hal ini penting agar kasus itu tidak dipolitisasi pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh situasi.

"Transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini akan sangat menentukan apakah kasus ini terbuka untuk dipolitisiasi atau tidak," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9).

Baca Juga

Basarah mengecam keras tindakan penusukan terhadap ulama dan pendakwah Syekh Ali Jabeer yang terjadi pada Ahad (13/9).

Dia menilai Polri seharusnya mengungkapkan saja ke publik siapa pelakunya, apa motifnya, benar tidak pelakunya sakit jiwa, dan lakukan uji publik agar masyarakat menjadi tenang.

Basarah mengatakan dalam negara Pancasila terdapat jaminan kebebasan baik untuk memeluk agama maupun melaksanakan perintah agama masing-masing, termasuk di dalamnya kebebasan untuk berdakwah dengan cara yang leluasa dan bertanggung jawab.

Karena itu menurut dia wajar jika masyarakat marah pemuka agama mereka hendak dibunuh atau dilukai karena tindakan itu tidak sesuai dengan amanat Pancasila. "Pengusutan secara transparan juga membuat kasus ini tidak mudah dipolitisasi sekelompok orang yang memang punya agenda merusak persatuan nasional bangsa Indonesia," ujarnya.

Basarah menilai, terlepas apa pun motifnya, penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber tidak dapat dimaknai hanya sebagai serangan kepada yang bersangkutan secara pribadi. Namun menurut dia tindakan itu merupakan serangan terhadap konsensus final berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD 1945.

"Hal ini diperkuat oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Untuk itu Pasal 29 ayat (2) konstitusi Republik Indonesia mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya," katanya.

Dalam konteks itu menurut dia, negara harus hadir dalam melindungi segenap bangsa Indonesia terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk menjalankan perintah agamanya. Dia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat dan transparan dan mengumumkan kepada publik secara berkala.

Ahmad Basarah berharap kegiatan dakwah oleh agama apa pun harus terus dilakukan karena dakwah mereka pasti menganjurkan kebaikan buat bangsa dan negara.

"Tidak ada agama yang mengajarkan keburukan dan jika ada agama yang mengajarkan keburukan, itu pasti bukan agama. Karena itu semua pemuka agama, agama apa pun, harus dilindungi dan diberi kebebasan menyampaikan dakwah mereka," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement