Selasa 15 Sep 2020 02:00 WIB

Seluruh Paslon Pilkada Indramayu Dinyatakan Lolos Syarat

Seluruh paslon Pilkada Indramayu dinyatakan lolos syarat pencalonan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Seluruh paslon Pilkada Indramayu dinyatakan lolos syarat pencalonan. Ilustrasi Pilkada
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seluruh paslon Pilkada Indramayu dinyatakan lolos syarat pencalonan. Ilustrasi Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Indramayu 2020 dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Meski demikian, ada berkas persyaratan yang harus mereka perbaiki.

Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Paslon Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon dan Syarat Pencalonan, di Aula KPU Indramayu, Senin (14/9).

Baca Juga

“Untuk verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan, semua paslon dinyatakan memenuhi syarat,’’ kata salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Fahmi Labib, Senin (14/9).

Adapun keempat pasangan tersebut, yakni pasangan Nina Agustina Da’i Bachtiar–Lucky Hakim, pasangan Toto Sucartono–Deis Handika, pasangan Muhammad Sholihin–Ratnawati, dan pasangan Daniel Mutaqin Syafiuddin–Taufik Hidayat.

Untuk pasangan Nina Agustina Da’i Bachtiar–Lucky Hakim, sebelumnya mendaftar pada Jumat (4/9). Sedangkan pasangan Toto Sucartono–Deis Handika, pasangan Muhammad Sholihin–Ratnawati dan pasangan Daniel Mutaqin Syafiuddin–Taufik Hidayat, mendaftar pada Ahad (6/9).

Berkas pendaftaran keempat paslon sebelumnya telah dinyatakan lengkap. KPU Indramayu kemudian melakukan verifikasi dan kini menyatakan semua paslon memenuhi syarat. ‘’Namun, ada sedikit perbaikan di syarat calon untuk semua paslon,’’ tutur Fahmi.

Fahmi mengatakan, para paslon diberi kesempatan untuk menyerahkan perbaikan pada 14-16 September 2020. Namun, pada hari ini juga, pihaknya sudah menerima berkas perbaikan dari Lo paslon Toto Sucartono-Deis Handika dan dari Lo paslon Nina Agustina-Lucky Hakim.

‘’Sedangkan untuk paslon Muhammad Sholihin-Ratnawati dan paslon Daniel Muttaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat, berkas perbaikannya akan disampaikan besok atau lusa oleh Lo paslon,’’ terang Fahmi.

Fahmi menambahkan, untuk calon dari petahana, surat cutinya harus diterima oleh KPU seminggu (16-09-2020) sebelum penetapan paslon (23-09-2020). Sedangkan untuk calon yang berasal dari anggota dewan, surat pemberhentiannya harus sudah diterima 30 hari (09-11-2020) sebelum pemungutan suara (09-12-2020).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement