Selasa 15 Sep 2020 02:09 WIB

Pekanbaru Terapkan Pembatasan Sosial Sebagian dan Jam Malam

Jam malam di Pekanbaru diberlakukan mulai pukul 20.00

Red: Nur Aini
Sejumlah tenaga kesehatan mendorong peti mati berisi jenazah dokter Oki Alfin yang meninggal akibat COVID-19, di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (12/9/2020). Almarhum dokter Oki terpapar Virus Corona dari pasien yang dirawatnya di Puskesmas Gunung Sahilan 1 Kabupaten Kampar, dan kemudian turut menularkan virus ke isterinya.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah tenaga kesehatan mendorong peti mati berisi jenazah dokter Oki Alfin yang meninggal akibat COVID-19, di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (12/9/2020). Almarhum dokter Oki terpapar Virus Corona dari pasien yang dirawatnya di Puskesmas Gunung Sahilan 1 Kabupaten Kampar, dan kemudian turut menularkan virus ke isterinya.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, lakukan pembatasan sosial berskala kecil atau sebagian khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan guna menekan laju kasus konfirmasi positif Covid-19 di daerah padat tersebut.

"Pembatasan sosial di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai besok 15 September hingga 29 September 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin (14/9).

Baca Juga

Firdaus MT mengatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) ini sudah tertuang dalam dalam dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Kecamatan Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan Covid-19.

"Adapun kewajiban masyarakat Tampan ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," kata Firdaus.

Selain itu, ada kewajiban pemerintah daerah yakni melakukan tes usap (swab) serta tes cepat (rapid test), baik secara massal maupun per gejala, penelusuran kontak pasien yang positif dan perawatan warga yang membutuhkan.

Selama pemberlakuan PSBM Pemko juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.

"Jadi aktivitas kerja/kantor sementara dibatasi mulai pukul 20.00 WIB - 07.00 WIB pagi khusus bagi wilayah Tampan," kata Fridaus.

Aturan dalam PSBM ini pada intinya sama dengan yang sudah diberlakukan saat awal Covid-19 di Kota Pekanbaru. Tetapi kali ini Pemko mengkhususkan pemberlakuannya bagi warga Tampan saja dengan alasan wilayah itu penyumbang terbesar kasus konfirmasi positif.

Oleh karena itu, Wali Kota mengimbau agar semua masyarakat khususnya warga Tampan agar melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu. Bagi yang melanggar sudah diatur sanksinya seperti pembayaran denda dan kerja sosial.

"Walau PSBM, namun untuk tempat beribadah kita beri kelonggaran boleh dengan syarat menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement