Senin 14 Sep 2020 23:17 WIB

Besok, Dewas KPK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Dewas KPK akan putuskan kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Selasa besok.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengagendakan putusan sidang etik Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap pada Selasa (15/9) besok. Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan Ketua KPK dan Ketua Wadah Pegawai KPK itu akan mendengarkan putusan dugaan pelanggaran etik keduanya.

"Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan, pada pukul 09.00 - 12.00 WIB, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (14/9). 

Baca Juga

Ali melanjutkan, sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan Konferensi Pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

"Sidang pembacaan Putusan dan Konferensi Pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung di Youtube KPK-RI melalui link youtube.com/user/HUMASKPK, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi dan Twitter @KPK_RI, " ujar Ali. 

Dikonfirmasi ihwal agenda putusannya, terperiksa Yudi Purnomo membenarkan dirinya sudah mendapatkan undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang putusan etik. "Saya siap hadir untuk mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal kepolisian yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK, " tegas Yudi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement