Selasa 15 Sep 2020 02:32 WIB

Seberat Apa Syarat Pembukaan Sekolah?

Pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19 tidaklah gampang.

Sejumlah siswa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di SD Negeri 26 Sukajadi, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (7/9/2020). Pakar menyebut, pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka hanya boleh diberlakukan di daerah-daerah yang sudah terkendali transmisi Covid-19.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Sejumlah siswa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di SD Negeri 26 Sukajadi, Banyuasin, Sumatra Selatan, Senin (7/9/2020). Pakar menyebut, pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka hanya boleh diberlakukan di daerah-daerah yang sudah terkendali transmisi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Penanganan Covid-19 Prof Dr dr Syamsul Arifin MPd mengingatkan pembukaan sekolah di tengah pandemi tidak gampang. Ada syarat yang begitu ketat yang harus diterapkan

"Sebelum sekolah benar-benar dibuka untuk pembelajaran tatap buka, maka pemerintah daerah harus mengkaji kelayakannya secara menyeluruh," kata dia di Banjarmasin, Senin.

Baca Juga

Syamsul menyatakan, pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka hanya boleh diberlakukan di daerah-daerah yang sudah terkendali transmisi Covid-19. Jika tidak, maka sangat riskan untuk mengambil kebijakan ini.

"Pokoknya harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan seluruh warga sekolah. Dengan demikian bayang-bayang munculnya klaster sekolah dari Covid-19 ini dapat dihindari," ujarnya.

 

Adapun beberapa persyaratan yang harus menjadi pertimbangan, menurut Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu, di antaranya sekolah berada pada daerah zona hijau, termasuk semua siswa dan guru bertempat tinggal juga dari daerah zona hijau. Selain itu, semua warga sekolah telah dilakukan tes Covid-19 minimal tes cepat dengan hasil semuanya nonreaktif.

photo
Statistik pembukaan sekolah. - (Republika)

Selanjutnya, menurut Syamsul, tingkat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harus kurang dari lima persen selama dua pekan pada daerah kabupaten atau kota di mana sekolah berada. Di daerah itu, kasus kematian harus kurang dari 3,4 persen.

Fasilitas sesuai protokol kesehatan dan protokol VDJ (ventilasi, durasi, jarak) juga harus dipersiapkan. Syamsul mengingatkan, keberhasilan infeksi adalah hasil perkalian dari paparan virus dan durasi waktu. Saat sekolah dibuka, maka kontak dekat sesama siswa dan guru menjadi sangat lama.

"Pastikan juga siswa sudah diberi pemahaman tentang protokol kesehatan yang paripurna, dari mulai rumah menuju perjalanan ke sekolah hingga kembali lagi ke rumah," ujar pria yang juga menjabat dekan Fakultas Kedokteran Universitas Palangkaraya itu.

Syamsul menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah membuka sekolah berdasarkan sejumlah pertimbangan yang dia sebutkan itu. Tentunya, harus pula mendapat persetujuan dari para orang tua siswa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement