Selasa 15 Sep 2020 00:05 WIB

MUI: Aparat Jangan Cepat Simpulkan Pelaku Penusukan Gila

Kasus penyerangan dan tindak kekerasan ke ulama harus diselesaikan secara adil.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agus Yulianto
 KH Muhyidin Junaidi
Foto: ROL/Casilda Amilah
KH Muhyidin Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, bahwa aparat penegak hukum jangan cepat menyimpulkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sebagai orang gila. MUI juga mengutuk pelaku yang keji itu.

"Hendaknya para penegak hukum tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pelakunya mengidap penyakit jiwa atau orang gila, dengan demikian kasusnya ditutup," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyidin Junaidi kepada Republika, Senin (14/9).

Kiai Muhyidin mengatakan, MUI sangat menyesalkan perbuatan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. MUI juga mengutuk keras tindakan kriminilasi keji terhadap para ulama, penceramah, dan imam shalat.

MUI minta agar pihak berwajib segera memproses kasus penusukan tersebut secara tegas, cepat, dan menyeluruh. Belajar dari peristiwa lalu, kasus penyerangan dan tindak kekerasan kepada ulama harus diselesaikan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

 

"Kepada semua pihak, terutama para ulama dan penceramah serta aktivis keagamaan supaya meningkatkan kewaspadaan penuh terutama di bulan September," ujarnya.

Kiai Muhyidin mengatakan, September merupakan bulan yang terkenal sebagai bulan keganasan dan kebiadaban Partai Komunis Indonesia (PKI) atau Gestapu 1965.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement