Senin 14 Sep 2020 12:31 WIB

PSBB, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali

Masjid Raya JIC ditutup kembali karena PSBB.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
PSBB, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali. Foto ilustrasi: Seorang warga melintas di depan Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, Senin (23/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
PSBB, Masjid Raya JIC Ditutup Kembali. Foto ilustrasi: Seorang warga melintas di depan Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, Senin (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta menetapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Senin 14 September 2020. Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) yang sebelumnya di masa transisi dibuka untuk kegiatan peribadatan masyarakat, harus kembali ditutup.

Masjid Raya yang beralamat di jalan Kramat Jaya Koja Jakarta utara dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat Jakarta ini ditutup sementara mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.

Baca Juga

Ma'arif Fuadi. kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre mengatakan, berdasarkan Pergub tersebut maka penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum'at di Masjid JIC yang dihadiri jamaah dari berbagai daerah dan tempat lain ditutup sementara. "Para jamaah diharapkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing," ujar Ma'arif dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (14/9).

Meskipun demikian, lanjutnya, agar masjid JIC tidak kehilangan ruhnya sebagai pusat kegiatan umat Islam yang digunakan sebagai sarana dakwah, kajian, pendidikan dan interaksi umat dalam menjalin ukhuwah maka masjid JIC tetap melaksanakan kegiatan peribadatan secara terbatas. Yaitu hanya diikuti  pegawai di lingkungan JIC yang sedang bertugas pada hari itu dan dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Azan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan, disesuaikan dengan kondisi Covid-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC," ujar Ma'arif.

Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan, sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta, angka kematian di Jakarta dan kebutuhan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19 yang terus meningkat menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada pada kondisi yang darurat. "Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan Covid-19, demi kemaslahatan bersama," kata Juhandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement