Senin 14 Sep 2020 11:25 WIB

Selandia Baru akan Cabut Pembatasan Mulai 21 September

Selandia Baru akan mencabut pembatasan terkait Covid-19 mulai 21 September

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON - Selandia Baru akan mencabut pembatasan virus corona di seluruh negeri pada 21 September. Pembatasan akan dicabut kecuali di kota terbesarnya Auckland yang merupakan pusat gelombang kedua infeksi.

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan pembatasan Auckland akan ditinjau pekan depan. Dia juga mengatakan untuk segera memperlonggar semua persyaratan jarak fisik di pesawat dan transportasi umum lainnya.

Baca Juga

Sekelompok besar massa melakukan protes di Auckland, Selandia Baru pada Sabtu. Mereka menentang aturan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah terkait wabah Covid-19 setelah bulan lalu kembali muncul kasus infeksi corona di wilayah itu.

Laporan berita televisi menunjukkan terjadinya kerumunan masyarakat yang padat, kebanyakan tak mengenakan masker, dengan perkiraan jumlah peserta yang bervariasi antara seribu hingga beberapa ribu orang.

"Kami semua di sini pada hari ini karena percaya bahwa kami harus berdiri untuk hak-hak kami," ujar Jami-Lee Ross, pemimpin partai politik Advance New Zealand yang menjadi salah satu pengelola protes tersebut, dikutip dari laporan Television New Zealand (TVNZ).

"Kami semua di sini pada hari ini karena percaya bahwa inilah waktu untuk berdiri dan mengatakan: 'kami ingin mendapatkan kembali hak dan kebebasan kami'," kata dia menambahkan.

Belum ada laporan mengenai penangkapan oleh pihak berwenang. Selandia Baru sempat berhasil menghentikan penularan Covid-19 pada masyarakatnya dengan nihil kasus baru selama tiga bulan.

Agustus lalu, muncul kembali kasus positif Covid-19 di Auckland sehingga pemerintah menerapkan karantina wilayah di kota terbesar di negara itu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement