Senin 14 Sep 2020 11:05 WIB

Pemkot Jaktim Sebar 40 Personel Dishub di Perbatasan

Pemkot Jaktim memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan untuk penerapan PSBB.

Petugas Dinas Perhubungan melakukan pengawasan pemakaian masker (ilustrasi).
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Petugas Dinas Perhubungan melakukan pengawasan pemakaian masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur menyebar 40 personel Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi sejumlah wilayah perbatasan dengan Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9) pagi. Pelepasan personel Dishub dilaksanakan melalui Apel Siaga di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Jakarta Timur dipimpin langsung Wali Kota M Anwar.

Selain melepas personel Dishub, Pemkot Jaktim juga melepas 60 petugas Satpol PP untuk kegiatan menjalankan misi yang sama. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan teknis pengawasan PSBB di lapangan akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga

"Ada beberapa sektor yang kita sasar dalam pengawasan ini salah satunya memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan," katanya.

Salah satu wilayah perbatasan yang akan diperketat pengawasannya berada di Simpang Lampiri, Pondok Kelapa, yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi. "Personel menempati posko cek poin lama di Lampiri. Mereka akan mengawasi segala bentuk pelanggaran maupun potensi penularan Covid-19 untuk diantisipasi," katanya.

Riky mengatakan pengawasan dilakukan terhadap jumlah penumpang angkutan umum yang melebihi kapasitas angkut 50 persen. Selain itu, ketentuan penumpang kendaraan pribadi maksimal dua orang dalam satu baris kursi.

Petugas juga akan menyisir sejumlah pangkalan ojek daringuntuk mengantisipasi kerumunan. "Kerumunan itu maksimal lima orang," katanya.

Riky menambahkan sanksi yang diberikan sesuai peraturan berupa kerja sosial selama 60 menit atau membayar denda mulai dari Rp50 ribu, Rp75 ribu hingga maksimal Rp500 ribu. "Kalau masih melanggar kita cabut izin operasionalnya," kata Riky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement