Senin 14 Sep 2020 07:15 WIB

Hari Ini Transjakarta Tak Operasikan Rute Wisata

Transjakarta akan menginformasikan perubahan terhadap pola operasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Bus transjakarta  yang sepi penumpang di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bus transjakarta yang sepi penumpang di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta melakukan penyesuaian operasionalnya sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, salah satunya rute bus yang menuju lokasi wisata. Mulai hari ini (Senin, 14/9) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukn kembali PSBB untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.

"Rute wisata mulai besok (hari ini, 14/9) kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase kedua," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo, Ahad (13/9) malam.

Baca Juga

Meskipun begitu, Nadia mengatakan dengan diterbitkanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dan penerapan kembali PSBB dengan mekanisme yang lebih ketat, Transjakarta saat ini masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk pelaksanaan pola operasi yang disesuaikan.

"Untuk itu, pada Senin (14/9) hingga Rabu (16/9), pola operasi yang diterapkan masih sama seperti pola operasi minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan," ujar Nadia.

Nadia memastikan Transjakarta akan menginformasikan perubahan terhadap pola operasi. Terlebih jika nantinya sudah terdapat keputusan koordinasi dengan Dishub DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dia mengharapkan pelanggan Transjkarta tetap di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan melakukan sejumlah pembatasan aktivitas dengan menutup tempat rekreasi, taman kota, RPTRA, sekolah, dan institusi pendidikan. Selain itu juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor saat pengetatan PSBB Jakarta hari ini (14/9) hingga dua pekan ke depan.

"Fasilitas-fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang itu tutup," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement