Ahad 13 Sep 2020 17:27 WIB

Kemenhub Imbau Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Disiplin menerapakan protokol kesehatan membantu memutus penyebaran Covid-19.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang warga dengan memakai masker berjalan keluar stasiun usai menggunakan angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat yang menggunakan transportasi publik tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Seorang warga dengan memakai masker berjalan keluar stasiun usai menggunakan angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat yang menggunakan transportasi publik tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai besok (14/9) kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat yang menggunakan transportasi publik tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Dia menilai, kedisiplinan tersebut akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga

"Yang aada akhirnya kedisiplinan itu akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19," ungkap Adita dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (13/9).

Di sisi operator, Kemenhub juga sudah meminta mereka memperketat penerapan protokol kesehatan. Operator transportasi wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antarkota di semua sektor udara, laut, darat, dan kereta api juga masih sama.

Kebijakan penerapan kembali PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Regulasi tersebut juga tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement