Sabtu 12 Sep 2020 04:57 WIB

Mahfud: Pemerintah tak akan Tunda Lagi Pilkada 2020

'Kalau alasannya pandemi, lalu apakah tidak ada pemerintahan kalau pandemi?'

Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukum) Mahfud MD mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) berjalan dengan cara eksperimen yang tidak pernah selesai. Mahfud pun menegaskan pemerintah tidak akan kembali menunda pilkada serentak 2020 karena Covid-19. 

"Karena tidak ada alasan yang cukup meyakinkan untuk penundaan tersebut, kalau alasannya pandemi, lalu apakah tidak ada pemerintahan kalau pandemi? Apakah semuanya sembunyi? Ada yang mengatakan menunggu sampai selesai pandemi, tapi tidak ada yang tahu kapan pandemi selesai," kata Mahfud, Jumat (11/9).

Baca Juga

Mahfud menyampaikan itu ketika turut menghadiri konferensi pers virtual yang dilakukan oleh KPK bertajuk "Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi". Konferensi pers itu adalah paparan dari butir-butir rekomendasi dari seminar yang sebelumnya sudah dilakukan KPK dengan topik yang sama.

Mahfud menilai pilkada tetap harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan. "Pilkada pada masa pandemi berarti menjaga protokol kesehatan, tetap mengusahakan demokrasi berkualitas dan tidak boleh ada korupsi," tambah Mahfud.

Pada kesempatan berbeda, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar juga mengatakan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi COVID-19 akan menimbulkan beragam permasalahan. Permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran, dan sebagainya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ujar Fritz dalam seminar nasional 'Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang Aman dan Edukatif di Masa Pandemi' yang dilakukan secara daring, Jumat (11/9).

Sementara, Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) Amiruddin meminta pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai. Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 justru berpotensi melanggar hak-hak azasi manusia, yakni hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September, tetapi pandemi Covid-19 membuat hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September. Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement