Jumat 11 Sep 2020 22:39 WIB

Sumbar Sosialisasikan Perda Kebiasaan Baru Selama 7 Hari

Perda berisi aturan sanksi denda dan kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gita Amanda
Virus corona (ilustrasi). Sumbar akan melakukan sosialisasikan Perda Kebiasaan Baru selama 7 hari.
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi). Sumbar akan melakukan sosialisasikan Perda Kebiasaan Baru selama 7 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hari ini, Jumat (11/9) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mendisiplinkan masyarakat untuk protokol kesehatan. Nantinya Perda ini akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten kota.

Satpol PP juga akan dibantu oleh TNI dan Polri untuk sama-sama menegakkan Perda ini. Sebelum Perda ini diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 7 hari.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” kata Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani di Gedung DPRD Sumbar.

Satpol PP akan membentuk tim yang melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi penegakkan aturan ini. Dalam Perda yang disahkan oleh DPRD Sumbar hari ini berisi aturan sanksi denda dan sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan. pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi penjara selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu. Tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberika di lokasi terjadinya pelanggaran.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Sumbar Hidayat menyebut Perda dibuat untuk menciptakan kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan. Karena selama ini kasus positif covid-19 yang kian meningkat di Sumbar karena masih banyak warga yang tidak peduli terhadap protokol kesehatan.

"Intinya adalah dengan perda ini mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ucap Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement