Jumat 11 Sep 2020 21:38 WIB

Pemerintah Harus Perketat Protokol Kesehatan

59 negara tutup pintu untuk WNI.

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya, 59 negara melarang warga Negara Indonesia untuk masuk ke negaranya. Tingginya penularan Covid-19 di Tanah Air ditengarai menjadi penyebabnya. Hingga saat ini, kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai 200 ribuan.

Hal ini diharapkan bisa menjadi cambuk bagi Indonesia yang masih kewalahan menghadapi penularan virus. Idealnya, pemerintah lebih fokus mengendalikan pandemi, mengedukasi masyarakat pentingnya untuk memperketat protokol kesehatan.

Demikian pula, lakukan pengawasan yang ketat. Karena fakta di lapangan, terpantau bahwa masyarakat masih kurang disiplin. Sembari menunggu vaksin, hanya kesadaran diri dan disiplin masyarakat menerapkan protokol menjadi kunci memutus penyebaran virus.

PENGIRIM: Lussy Deshanti Wulandari, Bogor

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement