Jumat 11 Sep 2020 23:51 WIB

Covid-19 Meningkat, MUI Imbau Umat Bantu dengan Zakat

Dengan zakat, umat akan membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Covid-19 Meningkat, MUI Pusat Imbau Umat Bantu dengan Zakat. Foto: Zakat Digital Ilustrasi.
Foto: Dok PPPA Daarul Quran.
Covid-19 Meningkat, MUI Pusat Imbau Umat Bantu dengan Zakat. Foto: Zakat Digital Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di tanah air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengimbau kepada umat Islam untuk membantu dengan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dengan menunaikan zakat, umat Islam akan membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.  

Imbauan ini disampaikan melalui surat yang ditandangani Wakil Ketua MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. “Supaya meningkatkan amal shalihnya dengan membantu saudara-saudara serta handai taulannya berupa zakat infak dan sedekah terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya,” dikutip dari surat imbauan MUI, Jumat (11/9).

Baca Juga

Selain itu, MUI juga mengimbau kepada para dai dan muballigh untuk selalu menyampaikan kepada para jamaahnya akan arti penting mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti memakai masker,sering cuci tangan dan menjaga jarak.

Dalam imbauannya, MUI juga menyampaikan upaya spiritual untuk mencegah penularan Covid-19. MUI mengimbau agar umat Islam selalu membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu.

Pada Rabu (9/9) lalu, jumlah warga yang sudah terkonfirmasi positif  Covid-19 sudah mencapai angka 203.342 kasus dengan penambahan 3.307 kasus baru. Bahkan, di beberapa daerah sudah dinyatakan berada dalam kondisi darurat dan atau mendekatinya.

MUI Pusat telah mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus Covid-19 tersebut. Karena itu, MUI juga mengimbau  kepada umat Islam agar tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid, khususnya di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali.

“Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan shalat Jum’at dan

shalat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” jelas MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement