Jumat 11 Sep 2020 17:34 WIB

Pemkot Makassar Belum Pastikan Penerapan PSBB Lagi

PSBB dinilai bisa memukul kembali ekonomi masyarakat.

Petugas gabungan memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 kepada sejumlah pengendara di perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE
Petugas gabungan memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 kepada sejumlah pengendara di perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, belum memastikan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai strategi penanganan wabah Coronavirus Disease (Covid-19) mengingat jumlah kasus baru masih terkendali.

"Kami masih lebih fokus pada upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara maksimal di tengah masyarakat, dan belum mengambil opsi itu," ujar Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djalamuddin, Jumat (11/9).

Saat ini tim gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 melakukan tes usap secara massal dan massif bergiliran di enam kecamatan yang selama ini menjadi episentrum penyebaran virus corona baru itu.

Mengenai dengan metode penerapan protokol kesehatan, kata dia, saat ini telah berjalan baik, dan tidak menjadi paksaan, sebab sudah menjadi kebiasaan baru bagi warga kota.

“Kita tidak lagi memilih opsi PSBB, karena itu bisa memukul kembali ekonomi masyarakat dan akibatnya bisa lebih parah. Kita tidak ingin krisis ekonomi yang bisa berlanjut menjadi krisis sosial," ujar Guru Besar Unhas Makassar ini.

"Jika kebiasaan menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah, Insya Allah, ini akan sangat efektif dalam menghentikan penularannya," harap dia.

Sementara itu, menanggapi adanya potensi pelanggaran protokol kesehatan di tengah proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Wali Kota Makassar, Prof Rudy menyampaikan pentingnya penegakan Peraturan KPU tentang sanksi administrasi terhadap pasangan calon yang terbukti melanggar.

“Saya rasa aturannya sudah sangat jelas. Tinggal komitmen kita secara bersama bahwa protokol kesehatan itu merupakan sesuatu yang utama, semua pasangan calon harus menaatinya, jika tidak berarti yang bersangkutan tidak memperhatikan keselamatan warga Kota Makassar," paparnya.

Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu dalam memperketat pengawasan dan memastikan protokol kesehatan berjalan. Tahapan Pilkada dapat berjalan, tapi jangan mengancam keselamatan warga kota.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar per 10 September 2020, terkonfirmasi sebanyak 1.897 pasien dengan sympomatik 478 pasien dan asymptomatik 1.419 pasien. Kemudian, jumlah suspek 273 orang, pasien sembuh bertambah 52 orang dari total 5.154 orang, dan meninggal dunia tercatat total 55 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement