Jumat 11 Sep 2020 16:20 WIB

BNSP: Sertifikasi Dai Hal Lumrah

BNSP siap bekerja sama dengan Ormas Islam terkait sertifikasi dai

Ilustrasi Penceramah
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Penceramah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis menyatakan, sertifikasi dai atau penceramah agama itu hal yang lumrah saja dilakukan. BNSP, kata dia, siap bekerjasama dengan ormas keagamaan untuk mengembangkan sistem nasional sertifikasi dai.

“BNSP terbuka untuk bekerja sama dengan ormas keagamaan dan Kementerian Agama mengembangkan sistem nasional sertifikasi kompetensi dai,” kata Azis di kantor BNSP Jakarta, (11/9).

Menurut Aziz saat dihubungi melalui saluran telpon mengatakan bila sistem nasional sertifikasi kompetensi dai memang penting dikembangkan. Hal ini agar ada standar sertifikasi kompetensi yang telusur dan terjamin mutunya, standar kompetensi yang jelas dan terukur dalam bentuk instrumen yang terperinci untuk dapat membuktikan bahwa seseorang memenuhi kualifikasi kompetensi sebagai dai atau daiyah yang kompeten.

"Sertifikasi dai merupakan hal yang lazim di dunia profesi apapun profesinya, untuk memastikan bahwa profesi yang melekat pada seseorang dibuktikan sudah memiliki kompetensi pada profesi tersebut,'' kata dalam rilis yang dikirmkan ke Republika.co.id.

Menurut Azis, Kemenag sebagai instansi teknis dalam hal keagamaan dalam sistem nasional sertifikasi kompetensi dai juga mempunyai peran yang signifikan karena sebagai regulator. Oleh karena itu, Azis menilai perlu dilakukan langkah harmonisasi agar output dari sertifikasi kompetensi dai nantinya bisa menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasioal.

“Dalam hal ini perlu harmonisasi agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi dai nantinya menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasional karena sertifikasinya dilakukan dengan sistem nasional sertifikasi kompetensi,” jelas dia.

Azis menyatakan, BNSP sebagai sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdarkan PP 10 tahun 2018 tentang BNSP juga merupakan  otoritas dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan sistem  sistem sertifikasi kompetensi.

Terkait soal sertifikasi dari, beberapa hari sebelumnya Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menyatakan wacana sertifikasi dai itu mulai muncul pada era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dalam hal ini PBNU tak mempersoalkan sertifikasi dai jika tujuannya dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dai.

"Ini agar para dai itu mempunyai kemampuan yang berstandar atau untuk di-upgrading agar jelas keilmuannya, itu adalah baik. Jadi NU mendukung itu dilaksanakan kalau tujuannya itu untuk upgrading," kata Marsudi di kantor PBNU, Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement