Keempat, Koordinasi dan Sinergi Pengelolaan Zakat
Menurut Nurul Huda dalam penelitiannya, masalah prioritas lainnya dalam masalah pengelolaan zakat adalah koordinasi dan sinergi. Kata beliau-nya, sebagian OPZ, terutama OPZ besar bentukan masyarakat, cenderung memiliki egoisme organisasi yang juga besar.
Bisa jadi egoisme ini muncul karena dipengaruhi faktor sejarah yang panjang. Selama ini sejumlah orang yang membidani lembaga-lembaga zakat cenderung merasa bisa hidup sendiri dalam membesarkan lembaga dan hampir tanpa bantuan pihak lain. Mereka hanya berfokus pada pelayanan pada para muzaki dan mustahik mereka.
Sejarah panjang ini dirasakan sejumlah pendiri dan pimpinan OPZ selama bertahun-tahun mengelola organisasinya. Pada dasarnya, independensi ini juga bukan hanya pada sesama lembaga sejenis, bisa juga menghinggapi lembaga dalam cara pandangnya pada regulator zakat maupun pihak lain.
Sinergi dan koordinasi para amil dan lembaga pengelola zakat merupakan kebutuhan dan keharusan. Hal ini disebabkan karena problematika umat bersifat kompleks.
Tak bisa sebuah OPZ bekerja sendirian tanpa bekerjasama dengan pihak lain. Sebagai amil yang diberikan amanah mengelola zakat, harus menyadari bahwa ada kesamaan tujuan dan cita-cita dalam mengoptimalkan peran zakat lewat OPZ masing-masing.
Sinergi antar OPZ tentu saja harus dibangun dalam kerangka ukhuwah islamiyah. Dalam bingkai semangat ukhuwah Islamiyah, sesama pengelola zakat tidak boleh saling menafikan, atau meniadakan peran yang lain, atau memandang lembaga yang lain sebagai pesaing. Pengelola zakat harus saling menguatkan satu sama lain.
Kelima, Optimalisasi Pengelolaan Zakat Melalui Aspek Digital dengan Dukungan Informasi Teknologi
Jumlah penduduk Islam Indonesia yang besar jumlahnya, sekitar 87,13 persen dari total penduduk memerlukan kemampuan daya jangkau yang luas, baik untuk mengedukasi muzaki maupun untuk mendistribusikan zakat-nya nanti setelah terkumpul. Kemampuan daya jangkau ini penting, mengingat potensi zakat dari para muzaki dan calon muzaki juga tersebar hampir di seluruh wilayah negeri ini.
Penghimpunan maupun pendayagunaan dalam pengelolaan zakat di Indonesia dirasa sudah harus dilaksanakan secara digital. Ada banyak alasan yang mengharuskan digitalisasi dalam dunia zakat. Setidaknya ada empat alasan kuat dunia zakat harus bergeser ke dunia digital.
Alasan pertama adalah bisa membuat pengumpulan dan pengelolaan zakat bisa lebih efisien, transparan dan masif. Alasan kedua adalah, digitalisasi zakat akan mampu meningkatkan keamanan pengumpulan dan pengelolaan zakat.
Digitalisasi juga akan mengurangi biaya yang selama ini dikeluarkan dalam transaksi. Alasan ketiga, digitalisasi sangat sesuai dengan era yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
Adapun alasan keempat, digitalisasi akan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Jangkauan ini juga akan menyasar beragam karakter termasuk generasi milenial.
#Ditulis di Selatan Kota Semarang, 23 Agustus 2020
PENGIRIM/ PENULIS: Nana Sudiana, Sekjend FOZ & Direksi IZI