Jumat 11 Sep 2020 12:52 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bakal Didenda

Risma menegaskan Pemkot Surabaya serius bakal memberlakukan denda

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Foto: Antara/Didik Suhartono
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berpendapat, rantai penyebaran Covid-19 harus diputis secepatnya. Salah satu cara yang dirasa efektif adalah dengan memberi sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Risma di Surabaya, Jumat (11/9)

Menurut Risma, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Pemkot Surabaya diakuinya menyiapkan mekanismenya. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.

“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ujarnya.

Risma mengakui, pihaknya juga tengah memikirkan sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan yang belum memiliki KTP. Risma kembali menegaskan, pihaknya serius bakal memberlakukan denda di Kota Pahlawan. “Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," kata dia.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengaku, sampai saat ini memang masih terus membahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan.  Termasuk kemungkinan perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020. "Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan.

Irvan mengatakan, pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub. Irvan berpendapat, sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.

"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement