Jumat 11 Sep 2020 06:07 WIB

Pemerintah Luncurkan SKB Netralitas ASN

SKB ini bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelaran pesta demokrasi di akhir tahun 2020 dapat membuka celah bagi tindak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengantisipasinya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menandatangani SKB tersebut secara terpisah di kantor masing-masing. "Penerbitan SKB ini sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (10/9).

Baca Juga

Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Tjahjo menyebut berbagai pengaturan yang tercantum dalam SKB bertujuan mendorong sinergisitas dan efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta demokrasi berlangsung. "Selain itu, SKB ini juga ditujukan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan netralitas ASN," ujar Tjahjo.

Pilkada serentak tahun 2020 ini, diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. 

Dengan terbitnya SKB ini, diharapkan mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Implementasi SKB ini meminimalisir dampak ketidaknetralan ASN agar fokus untuk menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement