Kamis 10 Sep 2020 16:11 WIB

Kemendikbud Minta Dinas Beri Bimbingan BOS ke Sekolah

Kemendikbud ingin sekolah memiliki kemerdekaan membelanjakan dana BOS.

Ilustrasi Alokasi Anggaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Foto: Mgrol100
Ilustrasi Alokasi Anggaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini agar sekolah memiliki kemerdekaan membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, dengan adanya bimbingan dari dinas pendidikan, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan risiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum. "Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," kata Jumeri dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang dipantau dari Jakarta, Kamis (10/9).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Kemendikbud berharap sosialisasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tersebut dapat mengoptimalkan penggunaan dana BOS terutama pada masa pandemi Covid-19.

Sekolah juga diharapkan mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.

"Begitu juga kepada aparat pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, saya berharap sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif dengan mengacu pada Permendikbud 24/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja," imbuh dia.

Kemendikbud menggelontorkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sejak 2019. Dana BOS Afirmasi diberikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pusat pada daerah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian. 

Kemudian, BOS Kinerja merupakan penghargaan kepada sekolah telah meningkatkan mutunya. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler.

Sementara dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler, dan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus. Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja, masing-masing akan mendapatkan anggaran sebesar Rp60 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement