Rabu 09 Sep 2020 23:20 WIB

Bupati Lebak Minta Warga Taat Terapkan Protokol Kesehatan

Lebak masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras.
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras.

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Bupati Lebak Provinsi Banten Iti Octavia Jayabaya meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul kasus positif Covid-19 di daerah ini cenderung meningkat.

"Kami menerima laporan hari ini kasus Covid-19 bertambah 9 orang, sehingga total sebanyak 86 orang," kata Iti Octavia di Lebak, Rabu (9/9).

Penambahan kasus positif Covid-19 itu akibat rendahnya disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, tidak menjaga jaga jarak dan tidak mencuci tangan.

Selain itu juga banyak aktivitas masyarakat berkerumun, sehingga peluang penyebaran virus corona cukup besar. "Kita memetakan Lebak masuk zona merah penyebaran Covid-19," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (APB) dengan memberikan sanksi denda Rp 150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta jika ditemukan melanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi denda itu, kata dia, diberlakukan hari ini tanggal 9 September 2020 untuk pencegahan Covid-19.

Saat ini, petugas penertiban Covid-19 tengah melakukan razia ke tempat-tempat umum, termasuk pasar, terminal dan kafe-kafe untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan. "Kami berharap sanksi denda itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menaati aturan yang ditentukan dalam Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang AKB," katanya.

Sementara itu, Juru Bica Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan saat ini jumlah kasus Covid-19 tercatat sebanyak 86 orang dan di antaranya 34 orang, 49 orang menjalani isolasi mandiri dan perawatan medis di RSUD Banten serta tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

Selama ini, jumlah kasus Covid-19 di daerah ini terus bertambah akibat lemahnya masyarakat menerapkan protokol Covid-19. "Kami mengingatkan warga jika keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun untuk memutus mata rantai Covid-19," katanya menegaskan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement