Rabu 09 Sep 2020 21:55 WIB

Tempat Wisata Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Tempat wisata tak boleh abai meski berada di zona kuning dan hijau.

Ilustrasi Pola Hidup Sehat/ Cuci Tangan
Foto: MGIT4
Ilustrasi Pola Hidup Sehat/ Cuci Tangan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta pengelola tempat wisata memperketat dan bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan. Tujuannya agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dan menjadi klaster baru.

"Saya ingatkan kembali wisata boleh dibuka tapi protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihanadi di Bandar Lampung, Selasa (8/9).

Dia mengatakan meskipun tempat wisata tersebut di zona kuning dan hijau, mereka tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan. Mereka harus lebih mengontrol pengunjung yang datang minimal ada petugas yang berkeliling untuk menegur mereka yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Kita sebenarnya senang dalam adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan aman Covid-19 tempat wisata dibuka kembali namun saya tegaskan mereka harus bertanggung jawab atas protokol kesehatannya" jelasnya.

Apalagi, kata dia, saat ini sudah ada satu pasien yang terkonfirmasi positif usai pulang dari laut yakni pasien 463 seorang laki-laki 64 tahun dari Kota Bandar Lampung. "Laki-laki ini termasuk dalam kasus baru dimana yang bersangkutan baru pergi berwisata ke laut dalam situasi yang ramai dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit," kata dia.

Dia menyebut terkait temuan ini pihaknya akan menggelar evaluasi dengan ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk tindak lanjutnya seperti apa. "Pastinya kita juga menunggu arahan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai ketua Satgas terhadap situasi wisata di sini," kata dia.

Dinas kesehatan Provinsi Lampung pada Selasa (8/9) mencatat 11 penambahan pasien positif Covid-19 baru sehingga total jumlah kasus di wilayah itu hingga kini berjumlah 466 orang dengan rincian dua orang dari Kota Bandar Lampung. "Kemudian, Kabupaten Lampung Utara empat orang, Kota Metro tiga orang dan satu orang masing-masing dari Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement