Rabu 09 Sep 2020 19:08 WIB

Pemerintah Bahas Kemungkinan Bentuk Aturan Diskualifikasi

Tito sebut aturan diskualifikasi cakada karena melanggar protokol mungkin dilakukan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pemerintah membahas wacana pemberian sanksi bagi para bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan baik yang petahana maupun yang baru maju dalam pilkada. Menurut Tito, ada kemungkinan dibentuk aturan untuk sanksi diskualifikasi.

"Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Itu bisa saja terjadi, misalnya membuat PKPU atau yang lain yang diperlukan," ujar Tito usai rapat untuk membahas pelaksanaan protokol kesehatan pada Pilkada 2020, Rabu (9/9).

Baca Juga

Terkait aturan diskualifikasi, Tito menjelaskan, hal tersebut mungkin saja dilakukan. Aturan itu dapat dimuat dalam bentuk PKPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Pembahasan mengenai hal tersebut masih dilakukan. "Mengenai masalah aturan diskualifikasi apakah mungkin, bisa saja kita buat aturan yang misalnya dalam bentuk PKPU atau dalam bentuk Perppu misalnya. Kita lihat nanti sampai sejauh mana," tutur dia.

Mantan kapolri itu mengatakan komitmen penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada merupakan hal yang penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan itu disiapkan, mulai dari teguran hingga hukuman lainnya.

"Saya sudah keluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut tapi melakukan pengumpulan massa. Sementara di luar petahana, karena bukan ASN ini Bapak Ketu Bawaslu dan jajarannya yang lakukan teguran," kata Tito.

Hal ketiga yang juga dibahas adalah terkait akan digunakannya kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah. Menurut Tito, di aturan itu ada khusus bagian sanksi bagi kepala daerah mulai dari yang ringan hingga ke pemberhentian yang merupakan kewenangan presiden.

"Ini bisa saja kami lakukan diantaranya menyekolahkan. Bagi yang terpilih, begitu dilantik langsung disekolahkan bahkan kami kaji ada kemungkinan tidak untuk ditunda pelatikannya," jelas dia.

Tito menuturkan, itu dilakukan dengan harapan memberikan efek kepada para kontestan menjadi peduli dengan pandemi sehingga penularan tidak terjadi. Jangan sampai, kata dia, karena kekuasaan masyarakat banyak yang menjadi korban.

Tito juga menjelaskan, pada rapat tersebut disepakati sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) sangatlah krusial. Terlebih, penyusunan PKPU itu dilakukan dengan mengikutsertakan otoritas kesehatan, baik dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupin dari pihak Kementerian Kesehatan.

"Isinya tidak saja sekadar untuk melancarkan proses Pilkada, tetapi untuk antisipasi dua hal, pertama gangguan konvensional baik sengekta, anarkis dan lain-lain, dan juga atur kepatuhan protokol Covid-19. Jadi ada intensif tentang protokol Covid," kata Tito.

Dalam rapat itu terlihat sosialisasi di tingkat pemilih belum dilakukan harmonisasi. Karena itu, sosialisasi PKPU tersebut perlu dilakukan lebih masif lagi di lapangan maupun melalui media massa. Untuk itu, pemerintah sudah menyampaikan kepada para penyelenggara Pilkada yang ada di daerah untuk lekas menyosialisasikannya.

"Sesegera mungkin mengundang partai politik yang sudah mendaftar dan mereka disampaikan sambil juga dihadiri Forkompimda agar mereka mengerti, dan kemudian acara ini juga dihadiri Kasatpol PP, itu yang jadi unsur penegak juga," jelas dia.

Selain itu, Tito sudah mendorong izin kepada Menko Polhukam agar para kontestan dan pasangan calon membuat pakta integritas. Menurut dia, pakta integritas itu sebenarnya sudah ada selama ini, tapi isinya hanya kepatuhan atau kesepakatan komitmen untuk Pilkada aman dan damai. Pakta integritas kali ini disertai dengan kepatuhan terhadap protokol Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, terjadi hampir 300 peristiwa pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pekan lalu. Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan membuat kerumunan.

"Perkembangan menariknya begini, kemarin Pak Ketua KPU, Pak Arief diundang presiden rapat, melapor saat itu ada calon yang terinfeksi Covid 37 orang. Ini tadi jam satu, laporannya bertambah menjadi 46 orang. Dua jam atau satu setengah jam kemudian, ini laporan terkahir tadi sudah ada 58 calon yang terinfeksi Covid-19 tersebar di 21 provinsi, sekarang tambah satu lagi," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement