Rabu 09 Sep 2020 18:49 WIB

KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Tunggal

Perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari mulai 11-13 September 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran pencalonan di 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon. Perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari mulai 11-13 September 2020.

"Tanggal 7 penundaan, 8, 9, 10 sosialisasi. Sedangkan 11, 12, 13 (September) perpanjangan pendaftaran," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pesan singkatnya, Rabu (9/9).

Dia mengatakan, KPU RI telah menyampaikan surat kepada KPU daerah perihal penyampaian salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan tahun 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan langkah-langkah bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota di daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon mendaftar. Pendaftaran pencalonan sudah berlangsung pada 4-6 September 2020 hingga pukup 24.00.

KPU daerah menunda tahapan dengan menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan, program, dan jadwal pemilihan. KPU daerah kemudian melakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari setelah dilakukan penundaan tahapan.

Berikutnya, KPU daerah memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari setelah berakhirnya sosialisasi. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018.

Selain itu, ada Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pilkada. Sementara, apabila pasangan calon yang mendaftar tetap hanya satu sampai berakhirnya perpanjangan pendaftaran, maka di daerah tersebut akan digelar pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal.

Namun, KPU daerah akan terlebih dulu melakulan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon. Hingga sampai pada tahapan penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 23 September.

Berdasarkan data situs infopemilu.kpu.go.id, rekapitulasi jumlah pasangan calon yang mendaftar Pilkada 2020 per Rabu (9/9) sebanyak 737 bakal pasangan calon. Akan tetapi, pendaftaran dua bakal pasangan calon pemilihan bupati ditolak KPU.

Sementara, 28 daerah dengan satu bakal pasangan calon yang mendaftar meliputi Ngawi dan Kediri (Jawa Timur); Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang (Jawa Tengah); Bintan (Kepulauan Riau); Gowa dan Soppeng (Sulawesi Selatan); Manokwari Selatan dan Raja Ampat (Papua), serta Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Kemudian, ada pula Kota Sungai Penuh (Jambi); Badung (Bali); Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Kota Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, dan Humbang Hasundutan (Sumatera Utara); Mamuju Tengah (Sulawesi Barat); Bengkulu Utara (Bengkulu); Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatera Selatan); Kota Balikpapan dan Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur); serta Pasaman (Sumatera Barat).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement